⚡ MARKET UPDATE: IHSG: 7,330.15 (+0.45%) Mengambil data... Mengambil data... Mengambil data... Mengambil data... Mengambil data... Mengambil data...
Menu Utama

Gelar Doktor Lulusan Australia, Bergaji Rp3,3 Juta, dan KPR Ditolak: Realita Getir Dosen di Kampus Besar di Indonesia

Penulis: Notulensi
Juli 02, 2026
Bagikan:

Dr. Cenuk Sayekti, (Tangkapan Layar)

 Di balik mimbar akademik bergengsi, nyatanya ada cerita ironis tentang pahlawan tanpa tanda jasa di era modern. Dr. Cenuk Sayekti, seorang dosen tetap Non-ASN di salah satu universitas besar di Indonesia, mengungkap kisah getir perjuangannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026).


Menyelesaikan pendidikan S3 di sebuah universitas di Australia tak lantas membuat hidupnya sejahtera secara finansial. Memulai karier dosen pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta, kini setelah belasan tahun mengabdi dan mengantongi sertifikasi pendidik (Serdos), gaji pokok bersih yang ia terima setiap bulannya hanya berkisar Rp3,3 juta.


Kisah kesedihan Dr. Cenuk tak berhenti pada angka di slip gaji:

Pengajuan KPR Ditolak: Gaji yang minim membuat kelayakannya untuk memiliki rumah melalui skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ditolak oleh pihak bank.  Kerentanan Finansial: Penghidupannya sangat bergantung pada tunjangan di luar gaji pokok. Jika Beban Kinerja Dosen (BKD)-nya berstatus "Tidak Memenuhi", ia terancam kehilangan tunjangan yang menjadi penyambung hidupnya.


Bungkamnya Kebebasan Akademik: Di tengah himpitan ekonomi, posisinya makin rentan. Cenuk mengaku pernah dikeluarkan dari beberapa tim pengajar mata kuliah hingga dilaporkan ke bagian SDM kampus hanya karena menyuarakan kritik sosial di media sosial atau mengikuti aksi damai May Day pada hari libur.

Terpaksa Mencari Sampingan: Untuk bertahan hidup dengan tuntutan profesi yang jauh melebihi 40 jam seminggu, ia terpaksa bekerja sampingan sebagai konsultan di luar kampus.


"Kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai pasca-sidang ini, kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," ucap Dr. Cenuk dengan suara bergetar, memohon perlindungan dari Majelis Hakim.