⚡ MARKET UPDATE: IHSG: 7,330.15 (+0.45%) Mengambil data... Mengambil data... Mengambil data... Mengambil data... Mengambil data... Mengambil data...
Menu Utama

OJK Bersama 25 Lembaga Negara Susun Strategi Penindakan Keuangan Ilegal

Penulis: Notulensi
Agustus 08, 2026
Bagikan:

High angle closeup shot of cash money in a black trash bag (Freepik.com)

Notulensi.Net - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan mandat yang jauh lebih luas bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI dalam memberantas kejahatan finansial. Guna mengeksekusi mandat tersebut, OJK mengonsolidasikan 25 kementerian dan lembaga negara dalam sebuah High Level Meeting (HLM) berskala nasional di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2026.


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memimpin langsung konsolidasi ini. Ia menekankan bahwa sinergi antar-kementerian dan lembaga adalah harga mati dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan (scam) yang eskalasinya kian kompleks.


Dicky memaparkan bahwa kondisi kejahatan yang terorganisasi saat ini menuntut penguatan tata kelola kelembagaan, pertukaran data yang aman, dan koordinasi antarpemangku kepentingan yang super cepat. Ia menyoroti bahaya laten jika lembaga negara bekerja secara sporadis.


"Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem," ujar Dicky menegaskan arah kebijakan OJK dan Satgas PASTI ke depan

Ia pun mendesak agar setiap keputusan dan rekomendasi dari HLM segera ditindaklanjuti secara konkret.

Eskploided View, penjelasan langkah OJK bersama Satgas PASTI berantas keuangan ilegal. (Disusun oleh Notulensi)

Pandangan OJK ini mendapat dukungan penuh dari Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto. Eko menyatakan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk perjudian daring, mutlak memerlukan pendekatan dari hulu hingga hilir.


Guna mempersempit ruang gerak pelaku, Eko menjabarkan sejumlah faktor kunci, yakni integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix (pemerintah, industri, akademisi, komunitas, masyarakat), dan peningkatan akuntabilitas berbagai platform digital. Upaya penindakan ini, lanjutnya, harus berjalan beriringan dengan penguatan edukasi serta pelindungan masyarakat agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan.