![]() |
| High angle closeup shot of cash money in a black trash bag (Freepik.com) |
Notulensi.Net - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan mandat yang jauh lebih luas bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI dalam memberantas kejahatan finansial
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memimpin langsung konsolidasi ini
Dicky memaparkan bahwa kondisi kejahatan yang terorganisasi saat ini menuntut penguatan tata kelola kelembagaan, pertukaran data yang aman, dan koordinasi antarpemangku kepentingan yang super cepat
"Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem," ujar Dicky menegaskan arah kebijakan OJK dan Satgas PASTI ke depan
Ia pun mendesak agar setiap keputusan dan rekomendasi dari HLM segera ditindaklanjuti secara konkret
![]() |
| Eskploided View, penjelasan langkah OJK bersama Satgas PASTI berantas keuangan ilegal. (Disusun oleh Notulensi) |
Pandangan OJK ini mendapat dukungan penuh dari Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto
Guna mempersempit ruang gerak pelaku, Eko menjabarkan sejumlah faktor kunci, yakni integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix (pemerintah, industri, akademisi, komunitas, masyarakat), dan peningkatan akuntabilitas berbagai platform digital

