![]() |
| Potret resmi Raabi'atul 'Adawiyyah (Dok: pelitabrunei.gov.bn) |
Notulensi.Net - Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam, mengumumkan secara resmi titah Sultan Hasanal Bolkiah, terkait pencabutan gelar "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri" yang sebelumnya disematkan kepada sang menantu yakni Raabiatul 'Adawiyah. Titah diumumkan pada Jumat 7 Agustus 2026, melalui laman resmi Jabatan Penerangan Brunei, dan Kantor Berita Pelita Brunei.
Dalam keterangan tersebut, disampaikan bahwa alasan pencabutan gelar istri dari Pangeran Muda Abdul Khalik itu, adalah lantaran tindak tanduk yang bersangkutan dinilai kurang mencerminkan kepribadian seorang keluarga kerajaan.
"Ini disebabkan kelakuan-kelakuannya yang tidak melayakkan sebagai pasangan kerabat diraja serta mencemarkan nama baik dan tidak menghormati Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam, dan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha serta kerabat diraja," tulis keterangan resmi tersebut.
Keterangan tertulis itu juga menegaskan bahwa gelar secara resmi ditarik berlaku saat pengumuman titah disampaikan.
"Ditarik balik dengan serta-merta," tulis titah Sultan.
