![]() |
| Proses sidang di PN Samarinda (Dok Notulensi) |
RA yang menjabat sebagai Pemimpin BPD Kaltimtara Kantor Cabang Tanjung Selor periode 27 April 2022 hingga 12 Juni 2023 dihadapkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp12 juta. Namun, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Abdullah Khaliq dkk., membeberkan 75 halaman pledoi komprehensif yang membuktikan bahwa dakwaan JPU kabur (obscuur libel) serta cacat secara materiil dan yuridis.
1. Rekomendasi Berjenjang Sesuai SOP Internal Bank
Dalam persidangan terungkap bahwa dari total 47 fasilitas kredit bermasalah yang disidik, keterlibatan RA hanya terbatas pada dua fasilitas kredit, yakni PT Sandi Mulya Mandiri dan PT Intimas Energi Utama, masing-masing senilai Rp7 miliar.

Tim Kuasa Hukum RA
"Apabila waktu bisa diulang dan klien kami tidak memberikan rekomendasi berjenjang kepada Kanwil, apa garansi dan jaminan beliau masih dipertahankan di Bank Kaltimtara karena dianggap tidak taat dan patuh terhadap aturan internal bank?" ungkap Abdul Rohim, Tim Kuasa Hukum dalam pembelaannya.
2. Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea) dan Modus Operandi Eksternal
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli perbankan (Dr. Surah Winarni, S.H., M.Hum.), seluruh proses analisis telah melalui tahapan operasional dan prinsip kehati-hatian (four eyes principle), mulai dari pengecekan SLIK OJK yang bersih, laporan On The Spot (OTS) oleh analis, hingga verifikasi dokumen.
Pemalsuan dokumen, Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, hingga rekayasa di lapangan murni dilakukan oleh sindikat eksternal di bawah kendali Bun Sentoso bersama jaringan Indi Daya Grup, yang bahkan berhasil mengelabui lembaga perbankan lain serta BUMN Asuransi (ASKRINDO). Bahkan, pemilik Indi Daya Grup, Bun Sentoso, di bawah sumpah persidangan menegaskan bahwa RA sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak pernah menerima aliran dana darinya.
3. Tuntutan Uang Pengganti Rp12 Juta yang Tidak Relevan
Terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp12 juta yang didalilkan berasal dari Notaris Anthony Wijaya, dikonfirmasi di persidangan bahwa dana tersebut murni merupakan honorarium dan dana partisipasi kebersamaan kegiatan internal kantor (seperti perayaan HUT RI, HUT Bank Kaltimtara, dan acara perpisahan), bukan kickback atau suap terkait fasilitas kredit. Pihak keluarga bahkan telah berupaya mengembalikan dana tersebut namun ditolak oleh sang notaris.
4. Aspek Hukum Materiil dan Kekhawatiran Dunia Perbankan
Tim Penasihat Hukum juga mendasarkan pembelaannya pada berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru) yang mengedepankan asas kesalahan (mens rea) dan asas legalitas. Berdasarkan Pasal 36 KUHP 2023, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesengajaan (dolus). Unsur kerugian negara yang didalilkan BPKP juga dinilai tidak memenuhi unsur kerugian nyata dan pasti (actual loss), mengingat upaya penagihan, agunan, dan Personal Guarantee masih berjalan.
Dalam Pledoi Pribadinya, RA yang telah mengabdi selama 24 tahun di BPD Kaltimtara tanpa catatan pelanggaran disiplin menyampaikan isi hatinya. Ia bahkan menyebut, perkara yang dituduhkan kepadanya bisa jadi preseden buruk bagi seluruh industri perbankan di Indonesia.
"Ribuan bankir di seluruh Indonesia nantikan tegaknya keadilan dalam perkara ini... Jika bankir yang jujur dan bersungguh-sungguh bekerja justru dihukum atas kelalaian mendeteksi penipuan sindikat terstruktur, ini akan menjadi preseden buruk dan menimbulkan ketakutan bagi dunia perbankan nasional," ungkap RA.
5. Permohonan Tim Kuasa Hukum dan Terdakwa
Melalui nota pembelaan tersebut, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memutus perkara dengan enyatakan Terdakwa RA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan Primair maupun Subsidair (vrijspraak).
Lalu, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat, martabat, serta nama baiknya.
